UPT TIK Menyelenggarakan Rapat Internal Terkait Sinkronisasi E-Ganesha Dengan PDDIKTI dan SISTER

Rapat internal dengan topik “Sinkronisasi E-Ganesha dengan PDDIKTI dan Sister” digelar di ruang pimpinan UPT TIK yang berlangsung pada hari selasa (27/4). Rapat yang dipimpin I Ketut Resika Arthana, S.T., M.Kom dihadiri oleh Ketua Divisi Sistem Informasi I Nyoman Laba Jayanta, S.Pd., M.Pd.  dan Ketua Divisi Pusat Data dan Informasi Gede Aditra Pradnya, S.Kom., M.Kom. serta team pengembang yang terlibat.

Dalam waktu dekat UPPT TIK akan melakukan sinkronisasi data ke PDDIKTI. PDDIKTI merupakan pusat kumpulan data dan Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional yang dikelola oleh Dirjen Dikti. Data yang tersimpan di PDDIKTI merupakan hasil dari sinkronisasi yang dikelola oleh masing-masing perguruan tinggi nasional yang menjadi salah satu instrument pelaksanaan penjaminan mutu. Dalam pengelolaan data perguruan tinggi membutuhkan proses penyusunan dan pengaturan informasi yang sistematis yang seharusnya tiap perguruan tinggi telah memiliki pangkalan data masing-masing.

Sinkronisasi E-Ganesha ke PDDIKTI dilakukan mengingat sinkronisasi data yang merupakan salah satu instrument untuk penjaminan mutu yang diatur pada pasal 56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi:

  1. Lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  2. Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan,
    dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan
  3. Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi

Dari Undang-undang tersebut menunjukkan bahwa segala informasi dan data yang tercantum dalam PDDIKTI mudah diakses oleh Lembaga akreditasi, pemerintah maupun masyarakat.

Selain itu UNDIKSHA akan memasuki ke tahap penerimaan mahasiswa baru yang tentunya harus melakukan persiapan untuk melakukan sinkronisasi data ke PDDIKTI. Sebelum itu, data-data mahasiswa maupun tenaga pendidik sebelumnya perlu diperbaharui mengingat beberapa data mengalami perubahan yang diharuskan dilakukan pembaharuan sehingga data-data yang ada pada pangkalan data nasional menjadi valid.