I.       UNIT KERJA TERKAIT

Biro/ Bagian/Sub Bagian/ UPA/ Lembaga/ Fakultas/ Jurusan/ Program Studi yang ada di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).

II.      TUJUAN

Prosedur ini ditetapkan dan dirancang agar setiap proses pengelolaan perangkat keras infrastruktur teknologi, jaringan teknologi informasi dan infrastruktur komunikasi berjalan secara efektif.

III.    RUANG LINGKUP

  1. Prosedur ini mencakup kegiatan pengaduan permasalahan dan penanganan permasalahan perangkat keras infrastruktur teknologi.
  2. Prosedur mengelola jaringan teknologi informasi dan infrastruktur komunikasi di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha yang dikelola oleh UPA TIK Undiksha.

IV.    REFERENSI

  1. Organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 14 Tahun 2016
  2. SK Rektor tentang tugas pokok dan fungsi UPA TIK di Universitas Pendidikan Ganesha
  3. Blue Print/ Master Plan Pengembangan Sistem Informasi di Undiksha

V.     DOKUMEN TERKAIT

  1. Bukti pengaduan
  2. Proposal Pengajun Perangkat Alat.

VI.    DEFINISI

  1. Pengguna jaringan internet mahasiswa/ dosen/ pegawai/ yang ada di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)
  2. Operator adalah staff Devisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer yang tugasnya mengelola infrastruktur dan jaringan komputer yang ada di lingkungan Undiksha.

VII.  ALUR KERJA

  1. Pengguna mengajukan pengaduan melalui helpdesk baik secara langsung, melalui sistem helpdesk maupun melalui group support UPA TIK
  2. Helpdesk meneruskan pengaduan ke Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer.
  3. Jika pengaduan yang dilaporkan tidak sesuai dengan tugas dari Divisi Infrastruktur dan jaringan maka pengaduan ditolak dan helpdesk mengkonfirmasi pengguna jaringan internet yang sebelumnya melaporkan keluhannya melalui helpdesk.
  4. Jika pengaduan yang diterima sesuai dengan tugas dari Divisi infrastruktur dan jaringan komputer maka pengaduan akan segera ditangani.
  5. Divisi Infrastruktur dan jaringan terlebih dahulu akan mengecek permasalahan yang dilaporkan sesuai dengan tingkat penyelesaiannya.
  6. Setelah melakukan pengecekan sesuai dengan tingkat penyelesaiannya maka divisi infrastruktur dan jaringan siap melaksanakan perbaikan bersama tim.

VIII.   INDIKATOR UKURAN KEBERHASILAN

  1. Tidak ada komplain dari pengguna

IX.      LAMPIRAN