I.       UNIT KERJA TERKAIT

Biro/ Bagian/Sub Bagian/ UPA/ Lembaga yang ada di lingungan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)

II.      TUJUAN

Prosedur ini merupakan pedoman dan mekanisme dalam pengaduan dan penanganan permasalahan teknis sistem informasi sehingga berjalan efektif dan efisien.

III.    RUANG LINGKUP

Prosedur ini mencakup proses pengaduan dan penanganan permasalahan teknis sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola langsung oleh UPA TIK.

IV.    REFERENSI

  1. Organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 14 Tahun 2016
  2. SK Rektor tentang tugas pokok dan fungsi UPA TIK di Universitas Pendidikan Ganesha
  3. Blue Print/ Master Plan Pengembangan Sistem Informasi di Undiksha

V.     DOKUMEN TERKAIT

  1. Bukti pengaduan masalah teknis sistem informasi

VI.    DEFINISI

  1. Pengguna adalah mahasiswa, dosen, pegawai pengguna sistem informasi yang ada di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)
  2. Programmer adalah staff Devisi Pengembangan Sistem Informasi yang tugasnya memelihara teknis berjalannnya sistem informasi.

VII.   ALUR KERJA

  1. Pengguna mengirimkan pengaduan masalah teknis sistem informasi baik secara langsung, melalui telepon, sistem helpdesk maupun group Support UPA TIK.
  2. Helpdesk melakukan seleksi prioritas (berdasarkan permasalahan) dengan berkoordinasi bersama Programmer. TIK berhak menyetujui atau menolak pelaporan masalah yang diterima sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Setelah permasalahan dari pengguna dapat terselesaikan, Programmer menyampaikan kepada helpdesk.
  4. Helpdesk menyampaikan konfirmasi pernyelesaian masalah sistem informasi kepada pengguna.

VIII.   INDIKATOR UKURAN KEBERHASILAN

  1. Tidak ada komplain dari pengguna

IX.    LAMPIRAN