I.    UNIT KERJA TERKAIT

Biro/ Bagian/Sub Bagian/ UPA/ Lembaga yang ada di lingungan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)

II.   TUJUAN

Prosedur ini dibuat untuk dijadikan panduan dalam pengusulan pembuatan website agar website lebih berkualitas dan informatif serta agar penggunaan sesuai dengan kebutuhan pengguna website.

III.  RUANG LINGKUP

Prosedur ini memberikan gambaran proses mulai dari pengajuan permohonan, analisis oleh internal UPA TIK sampai dengan serah terima website yang sudah dikembangkan. Prosedur ini digunakan untuk melaksanakan permintaan pembuatan website di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha

IV.    REFERENSI

  1. Organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 14 Tahun 2016
  2. SK Rektor tentang tugas pokok dan fungsi UPA TIK di Universitas Pendidikan Ganesha
  3. Blue Print/ Master Plan Pengembangan Sistem Informasi di Undiksha

V.     DOKUMEN TERKAIT

  1. Surat permohonan pembuatan website
  2. Form permohonan pembuatan website
  3. Surat pemberitahuan hasil analisis
  4. Berita Acara Siap Operasi (BASO)

VI.    DEFINISI

  1. Website Undiksha adalah website yang diperuntukkan bagi Biro/ Bagian/Sub Bagian/ UPA/ Lembaga yang ada di lingkuangan Universitas Pendidikan Ganesha
  2. Pembuatan website dapat berarti mengembangkan suatu website yang baru untuk menggantikan website yang lama secara keseluruhan
  3. Pembuatan website yang dilakukan atas dasar kepentingan civitas akademika
  4. Pengembangan website adalah kegiatan mengurus website terkait dengan konteks, konten dan desain layout yang ada di website

VII.  ALUR KERJA

  1. Biro/ Bagian/Sub Bagian/ UPA/ Lembaga sebagai pemohon membuat surat permohonan pembuatan website ditujukan kepada kepala UPA TIK Universitas Pendidikan Ganesha
  2. Helpdesk menerima permintaan pembuatan website dengan bukti surat permohonan dan formulir permohonan pembuatan website
  3. Helpdesk meneruskan dokumen form pembuatan website ke Divisi Konten dan Multimedia untuk ditindak lanjuti
  4. Divisi Konten dan Multimedia melakukan analisis terhadap form permohonan pembuatan website
    1. Jika hasil analisis memungkinkan pengembangan untuk dilakukan, maka Divisi Konten dan Multimedia akan merumuskan fungsional, struktur dan rancangan interface website
    2. Divisi Konten dan Multimedia berkoordinasi dengan Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer terkait infrastruktur dan jaringan
    3. Jika hasil analisa tidak memungkinkan pengembangan website, maka dibuat surat pemberitahuan hasil analisis yang ditujukan ke pemohon
  5. Divisi Konten dan Multimedia mengembangkan website
  6. Setelah proses pengembangan website selesai, Divisi Konten dan Multimedia berkoordinasi dengan Divisi Helpdesk dan Dokumentasi untuk melakukan uji coba website yang dibuat dan penyiapan dokumentasi
  7. Divisi Konten dan Multimedia berkoordinasi dengan Divisi Helpdesk dan Dokumentasi untuk membuat Berita Acara Siap Operasi (BASO)
  8. Divisi Konten dan Multimedia memberikan pelatihan pengelolaan website jika diperlukan

VII.  Indikator Ukuran Keberhasilan

  1. Syarat kelengkapan permohoan dipenuhi
  2. Website yang dapat digunakan sesuai keperluan

VIII.  Lampiran

  1. Surat permohonan pembuatan website
  2. Form permohonan pembuatan website
  3. Surat pemberitahuan hasil analisis website
  4. Berita Acara Siap Operasi (BASO) Website