1. Unit Kerja Terkait : Seluruh Unit Kerja Yang Berada di Universitas Pendidikan Ganesha
  2. Tujuan : Meningkatkan fungsi ruang Laboratorium Komputer untuk menunjang kegiatan akademik di Universitas Pendidikan Ganesha
  3. Definisi :
    • Laboratorium merupakan unit yang ada di UPA TIK dan membawahi beberapa pelatihan/perkuliahan yaitu aplikasi komputer.
    • Pratikum Mahasiswa adalah kegiatan proses belajar mengajar yang terjadwal untuk mempraktekan ilmu yang diperoleh mahasiswa selama kuliah tatap muka di bawah koordinator dosen pengampu mata kuliah.
  1. Prosedur Pemakaian:
    1. Mengisi Form Persetujuan dan Form Kesepakatan yang telah disediakan (terlampir)
    2. Pelayanan Kegiatan Laboratorium Komputer
      • Staf teknis Divisi menginventarisir ketersediaan alat yang dapat digunakan dalam kegiatan pratikum/perkuliahan.
      • Dosen atau staf yang lain jika berkeinginan menggunakan fasilitas laboratorium, menyampaikan permohonan penggunaan Laboratorium Komputer UPA TIK untuk kegiatan pratikum/perkuliahan.
      • Pimpinan UPA TIK menugaskan staf untuk menyiapkan fasilitas Laboratorium Komputer yang dibutuhkan.
      • Setelah penggunaan Laboratorium Komputer selesai, dosen pengampu matakuliah yang meminjam ruang Laboratorium Komputer harus mengisi dan menandatangani formulir monitoring kegiatan.
    3. Perawatan Ruang Laboratorium Komputer
      • Setiap pagi staf yang bertugas di Laboratorium Komputer melakukan pengecekan peralatan pratikum guna kelancaran kegiatan.
      • Petugas akan melakukan pencatatan di form monitoring peralatan di Laboratorium Komputer bila ditemukan permasalahan.
      • Petugas Laboratorium Komputer melakukan pengecekan pada peralatan di Laboratorium Komputer mengalami kerusakan. Lakukan pencatatan.
      • Petugas Laboratorium melakukan pengecekan ketersediaan barang.
      • Petugas Laboratorium meganggihkan waktu untuk melakukan perbaikan setelah dilakukan pengecekan ketersediaan barang. Lakukan Pencatatan.
  2. Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer (terlampir)
    1. Semua pengguna dilarang :
      • Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapihan Laboratorium Komputer.
      • Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Komputer.
      • Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam Laboratorium Komputer.
      • Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.
      • Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.
      • Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan komputer, misalnya membuat maket, menggambar, dan sebagainya.
      • Menginstalasi program APAPUN tanpa persetujuan asisten atau teknisi.
    2. Sangsi untuk pelanggaran di atas adalah:
      • Teguran oleh asisten atau teknisi dan melaporkan yang bersangkutan kepada Koordinator Laboratorium Komputer.
      • Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer termasuk fasilitas dan sebagainya.
  3. Berikut ini kami lampirkan Tata Tertib , Form Persetujuan dan Form Kesepakatan Penggunaan Laboratorium Komputer. Kepada calon pemohon penggunaan laboratorium diwajibkan mencermati dan mengisi form yang telah terlampir.