Informasi Pelaksanaan Heregistrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021

Kepada semua mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha di umumkan sebagai berikut.

  1. Masa Heregistrasi mahasiswa dimulai pada tanggal 10 s.d 21 Agustus 2020
  2. Pembayaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester ganjil tahun akademik 2020/2021 dilaksanakan dari tanggal 10 s.d 21 Agustus 2020.
  3. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller Bank BRI kantor cabang terdekat, ATM, mobile banking, atau internet banking dengan menggunakan kode BRIVA (format kode BRIVA: 723762 + NIM).
  4. Mahasiswa yang terlambat membayar BKT/UKT akan dilayani tanggal 25 s.d 26 Agustus 2020 di Bank BRI cabang Singaraja dengan dikenakan denda sesuai dengan tarif denda BKT/UKT.
  5. Mahasiswa yang non aktif pada semester sebelumnya diwajibkan membayar BKT/UKT serta denda sesuai dengan Tarif Denda BKT/UKT pada masing-masing program studi.
  6. Untuk Mahasiswa penerima Bidikmisi program Diploma Ill yang masih kuliah di atas semester VI dan program S1 yang masih kuliah di atas semester VIII diwajibkan membayar UKT sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  7. Untuk mahasiswa Afirmasi Dikti (ADik) Papua dan 3T untuk program S1 semua program studi yang masih kuliah di atas semester X wajib membayar UKT sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  8. Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran BKT/UKT dan Penerima Bidikmisi serta ADik Papua dan 3T wajib untuk melaksanakan penyusunan KRS paling cepat 2 (dua) jam setelah pembayaran BKT/UKT. Penyusunan KRS dilakukan secara online pada SIAk Undiksha melalui laman https://sso.undiksha.ac.id, tanpa melakukan aktivasi di fakultas dan wajib berkonsultasi secara daring dengan Pembimbing Akademik (PA) mulai tanggal 10 s.d 21 Agustus 2020.
  9. Mahasiswa yang tidak membayar BKT/UKT sampai tanggal 26 Agustus 2020 dinyatakan non aktif.
  10. Mahasiswa dapat mewakilkan membayar BKT/UKT, namun yang mewakili agar membawa KTM yang diwakilinya.
  11. Mahasiswa dimohon untuk membayar BKT/UKT tidak diakhir masa pembayaran untuk menghindari kekroditan/kepadatan pada masa pengisian KRS.
  12. Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 secara efektif dimulai tanggal 24 Agustus s.d 18 Desember 2020.
  13. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada website https:/undiksha.ac.id

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dilaksanakan. Terima kasih

Lampiran: 

Pengumuman Heregistrasi 2020-2021 Undiksha

Informasi tambahan:

List nominal pembayaran UKT/BKT akan segera disampaikan lebih lanjut pada laman pengumuman Universitas Pendidikan Ganesha

UPA TIK
UPA TIK
Merupakan anggota tim Divisi Konten dan Multimedia UPT TIK Universitas Pendidikan Ganesha. Saat ini bergeliat dibidang website, videography, design, dan bidang informatika.