Dengan hormat, menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Tanggal 14 Januari 2021 terkait Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, dengan merujuk ke Peraturan Rektor Nomor 1860 Tentang Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha, dapat diinformasikan :
- Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 diberikan kepada mahasiswa yang menerima Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 sehingga tidak perlu mengajukan lagi;
- Bagi mahasiswa aktif semester ganjil 2020/2021 yang orang tua/wali mengalami kehilangan pekerjaan, meninggal atau karena bencana alam dibuka untuk mengajukan Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021;
selanjutnya dimohon kepada para Dekan untuk menginformasikan kepada mahasiswa dilingkungan fakultas masing-masing terkait prihal di atas. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal dengan login menggunakan akun e-ganesha melalui laman https://sso.undiksha.ac.id/, kemudian masuk ke Sistem Informasi Akademik (SIAK).
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Lampiran file: