Dengan hormat, menindaklanjuti surat bernomor 1563/UN48.2/KP/2020 perihal Realisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tenaga Kependidikan Semester 1 (bulan Januari s.d. Juni) tahun 2020 dan hasil rapat UPT TIK, dengan ini kami sampaikan terkait alur pelaporan SKP di lingkungan UPT TIK Universitas Pendidikan Ganesha.
- SKP yang dimintakan tanda tangan ke Kasubag atau Kepala UPT TIK harus mendapatkan paraf dari masing-masing kepala Divisi.
- Kepala Divisi mencermati hasil pekerjaan masing-masing anggota divisi dan memberikan revisi jika dibutuhkan
- Unggah bukti kinerja di sistem SKP dilengkapi dengan bukti kinerja baik berupa foto, link tautan ataupun bukti lainnya yang berkaitan dengan hasil pekerjaan tersebut
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.