Edaran Pemrograman Mata Kuliah Universitas Pendidikan Ganesha

yth.

Ketua Jurusan/Program Studi di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha

Landasan Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 tahun tentang Pangkalan data Pendidikan Tinggi
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor 700/ B/ SE/ 2017 tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL)

Dengan hormat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Amanat Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 pasal 18 ayat 1 mengenai Beban belajar mahasiswa program diploma dua, program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, dan program sarjana;
  2. Dalam rangka registrasi akademik dengan ini kami sampaikan bahwa batas maksimal Pemrograman Mata Kuliah adalah 24 sks per semester;
  3. Jika Pemrograman Mata Kuliah melebihi 24 sks, maka pada saat pelaporan ke PDDikti akan ditolak oleh sistem dan berdampak pada pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN);
  4. Surat Edaran ini sekaligus merevisi Buku Pedoman Studi Bab II Point 2.4.3.1 penjelasan nomor 4; dan
  1. Terkait dengan hal di atas, kami mohon kepada Ketua Jurusan/Program Studi untuk menginformasikan kepada dosen dan mahasiswa di lingkungan jurusan/Prodi masing-masing.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dijadikan pedoman, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunduh lampiran berikut.

Edaran Pemrograman Mata Kuliah Undiksha

UPA TIK
UPA TIK
Merupakan anggota tim Divisi Konten dan Multimedia UPT TIK Universitas Pendidikan Ganesha. Saat ini bergeliat dibidang website, videography, design, dan bidang informatika.