Prosedur Pembayaran SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2018/2019 Universitas Pendidikan Ganesha

Perkuliahan semester ganjil 2018/2019 akan segera dimulai, pembayaran SPP dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pembayaran SPP mahasiswa mulai semester ganjil 2018/2019 menggunakan KODE BRIVA yang merupakan kombinasi dari beberapa angka. Dengan layanan ini maka pembayaran SPP dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia. Berikut kami lampirkan prosedur pembayaran menggunakan layanan kode BRIVA.

Berdasarkan hasil pengumuman pembayaran SPP sebelumnya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.

  1. Masa Heregistrasi mahasiswa dimulai pada tanggal 16 s.d 27 Juli 2018.
  2. Pembayaran SPP/UKT untuk semester ganjil tahun akademik 2018/2019 dilaksanakan dari tanggal 16 s.d 27 Juli 2018.
  3. Pembayaran dilakukan di Bank BRI kantor cabang terdekat di seluruh Indonesia dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa.
  4. Mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT akan dilayani tanggal 1 — 2 Agustus 2018 di Bank BRI cabang Singaraja dengan rincian sebagai berikut:
    1. Mahasiswa angkatan 2011/2012 ke bawah : SPP ditambah denda 100%.
    2. Mahasiswa angkatan 2012/2013 ke atas Denda sesuai dengan Tarif Denda UKT terlampir.
  5. Mahasiswa yang non aktif pada semester sebelumnya diwajibkan membayar SPP/UKT serta denda sesuai dengan Tarif Denda SPP/UKT pada masing-masing jurusan.
  6. Untuk mahasiswa penerima bidikmisi Semester I, III, V, dan VII untuk program SI tidak perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun tetap melaporkan diri ke Kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai penerima Bidikmisi dengan menunjukkan SK Penerima Bidikmisi semester bersangkutan.
  7. Untuk mahasiswa penerima Bidikmisi Semester I, III, dan V untuk program Diploma III tidak perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun tetap melaporkan diri ke Kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai penerima Bidikmisi dengan menunjukkan SK Penerima Bidikmisi semester bersangkutan.
  8. Untuk Mahasiswa penerima Bidikmisi program Diploma III semua jurusan yang masih kuliah di atas semester VI dan program SI semua jurusan yang masih kuliah di atas semester VIII diwajibkan membayar (Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar RP 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  9. Untuk Mahasiswa Afirmasi Dikti (Adik) Papua dan 3T Semester I, III, V, VII dan IX tidak perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun tetap melaporkan diri ke Kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai penerima Beasiswa Afirmasi Dikti (Adik) Papua dengan menunjukkan SK penerima Beasiswa Afirmasi Dikti (ADik) Papua dan 3T semester bersangkutan.
  10. Untuk Mahasiswa Afirmasi Dikti (ADik) Papua dan 3T untuk program SI semua jurusan yang masih kuliah di atas semester X wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar RP 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
  11. Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran SPP/UKT atau Penerima Bidikmisi serta Adik Papua dan 3T wajib untuk melaksanakan penyusunan KRS secara online pada SIAK Undiksha melalui laman https://si.undiksha.ac.id tanpa melakukan aktivasi di fakultas dan wajib berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) mulai tangga 6 — 16 Agustus 2018.
  12. Mahasiswa wajib menyerahkan satu copy kwitansi SPP/UKT ke Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas serta satu KRS yang telah disahkan oleh Pembimbing Akademik ke subbagian Akademik fakultas paling lambat tanggal 16 Agustus 2018.
  13. Mahasiswa yang tidak membayar SPP/UKT sampai tanggal 2 Agustus 2018 dinyatakan non aktif.
  14. Mahasiswa dapat mewakilkan membayar SPP/UKT, namun yang mewakilkan agar membawa KTM yang diwakilinya.
  15. Mahasiswa dimohon untuk membayar SPP/UKT tidak di akhir masa pembayaran untuk menghindari kekroditan/kepadatan pada masa pengisian KRS.
  16. Kuliah semester ganjil Tahun Akademik 2018/2019 secara efektif dimulai tanggal 27 Agustus s.d 21 Desember 2018.
UPA TIK
UPA TIK
Merupakan anggota tim Divisi Konten dan Multimedia UPT TIK Universitas Pendidikan Ganesha. Saat ini bergeliat dibidang website, videography, design, dan bidang informatika.