Divisi pusat data dan informasi terdiri dari 1 orang koordinator divisi dan 4 orang staf. Adapun rincian tugas adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun arsitektur integrasi data
  2. Menyusun pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi.
  3. Melakukan implementasi rancangan layanan akses data.
  4. Melakukan backup atau pemulihan data.
  5. Menyusun dokumentasi rancangan database
  6. Melakukan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data.
  7. Membuat karya tulis /karya ilmiah, artikel, seminar, pelatihan, dan kegiatan lainnya untuk pengembangan profesi.
  8. Membuat laporan kegiatan tahunan.
  9. Melaksanakan tugas dari pimpinan.

Kadek Surya Mahedy, S.T., M.Pd.

Pegawai UPT TIK


Anggota Divisi Pusat Data dan Informasi

Putu Marta Rino Ariana, S.Kom

Pegawai UPT TIK


Anggota Divisi Pusat Data dan Informasi

I Wayan Bayu Diarsa, S.Pd.

Pegawai UPT TIK


Anggota Divisi Pusat Data dan Informasi

I Made Zenith Satrya Wibawa A.Md.

Pegawai UPT TIK


Anggota Divisi Pusat Data dan Informasi