yth.
Ketua Jurusan/Program Studi di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha
Landasan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 tahun tentang Pangkalan data Pendidikan Tinggi
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor 700/ B/ SE/ 2017 tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL)
Dengan hormat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Amanat Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 pasal 18 ayat 1 mengenai Beban belajar mahasiswa program diploma dua, program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, dan program sarjana;
- Dalam rangka registrasi akademik dengan ini kami sampaikan bahwa batas maksimal Pemrograman Mata Kuliah adalah 24 sks per semester;
- Jika Pemrograman Mata Kuliah melebihi 24 sks, maka pada saat pelaporan ke PDDikti akan ditolak oleh sistem dan berdampak pada pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN);
- Surat Edaran ini sekaligus merevisi Buku Pedoman Studi Bab II Point 2.4.3.1 penjelasan nomor 4; dan
- Terkait dengan hal di atas, kami mohon kepada Ketua Jurusan/Program Studi untuk menginformasikan kepada dosen dan mahasiswa di lingkungan jurusan/Prodi masing-masing.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dijadikan pedoman, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunduh lampiran berikut.