Singaraja, Bali – Undiksha merencanakan pengembangan sistem yang revolusioner untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI), melibatkan pembuatan platform pendaftaran berbasis web. Rencana ini dibahas dalam pertemuan strategis, di mana UPA TIK bersama pihak LPPM Undiksha telah menyusun langkah-langkah konkret untuk mempermudah proses pendaftaran HKI bagi civitas akademika dan masyarakat umum, Selasa (06/02/2024).
Sistem yang diusulkan akan memfasilitasi pendaftaran untuk berbagai bentuk HKI, termasuk Hak Cipta, Merk, dan Paten. Pendaftaran dapat diakses tidak hanya oleh internal Undiksha tetapi juga oleh masyarakat luar yang ingin mendaftarkan produknya. Ini diharapkan akan memperluas aksesibilitas dan meningkatkan partisipasi dalam perlindungan HKI.
Dalam konteks pengembangan internal, sistem yang diusulkan akan memastikan bahwa dosen yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat langsung mengirimkan informasi kinerja mereka. Hal ini akan mempercepat proses administrasi dan memastikan keterbukaan terkait prestasi di bidang HKI.
Proses sinkronisasi yang terintegrasi akan memungkinkan bagian HKI untuk secara langsung mengirimkan data ke SINTA (Science and Technology Index). Selain itu, tanda tangan langsung dari dekan masing-masing unit akan menjadi langkah akhir dalam memvalidasi dan memberikan keabsahan pada setiap pendaftaran HKI.
Pengembangan sistem ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administratif Undiksha, tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan jumlah dan kualitas HKI yang dihasilkan oleh civitas akademika universitas.