Singaraja – Dalam rangka mengoptimalkan tata kelola administrasi akademik, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar rapat koordinasi terkait heregistrasi dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 pada Selasa, 20 Januari 2026. Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, termasuk Wakil Rektor I, Satuan Pengawas Internal (SPI), UPA TIK, serta perwakilan unit kerja terkait.
Rapat koordinasi tersebut membahas pematangan perubahan alur proses bisnis pembayaran UKT sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas layanan akademik dan ketertiban administrasi mahasiswa. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan proses serta mendukung integrasi data akademik secara lebih optimal.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah penyesuaian alur heregistrasi mahasiswa. Pada mekanisme terbaru, mahasiswa diwajibkan menyusun Kartu Rencana Studi (KRS) terlebih dahulu melalui bimbingan Dosen Pembimbing Akademik (PA) sebelum sistem memproses dan mengenerate tagihan UKT. Setelah pembayaran dilakukan melalui bank mitra, proses heregistrasi diakhiri dengan validasi KRS oleh Dosen Pembimbing Akademik.
Selain perubahan alur, rapat juga membahas penguatan pengelolaan status akademik dan administrasi mahasiswa melalui sistem. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung akurasi dan keterpaduan data akademik di lingkungan Undiksha.
Sebagai tindak lanjut, UPA TIK Undiksha akan melakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa melalui penyampaian informasi secara bertahap serta menampilkan infografis perubahan proses bisnis pembayaran UKT pada sistem. Upaya ini diharapkan dapat membantu civitas akademika memahami alur layanan akademik secara lebih jelas dan komprehensif.








