- Tujuan : Prosedur ini ditetapkan dan dirancang agar setiap proses pengelolaan perangkat keras infrastruktur teknologi, jaringan teknologi informasi dan infrastruktur komunikasi berjalan secara efektif.
- Ruang Lingkup :
- Prosedur ini mencakup kegiatan pengelolaan perangkat keras infrastruktur teknologi.
- Prosedur mengelola jaringan teknologi informasi dan infrastruktur komunikasi di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha yang dikelola oleh UPA TIK Undiksha.
- Definisi :
- User adalah pemakai atau pengguna jaringan komputer (termasuk internet), program interaksi, atau surat elektronik (e-mail).
- Operator adalah SDM yang tugasnya mengoperasikan menghidupkan hardware, menjalankan software, berinteraksi dengan hardware dan software yang sedang beroprasi, dan menyudahi operasi (menghentikan software dan mematikan hardware).
- Jaringan (network) adalah sebuah sistem operasi yang terdiri atas sejumlah komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama atau suatu jaringan kerja yang terdiri dari titik-titik (nodes) yang terhubung satu sama lain, dengan atau tanpa kabel.
- Kabel jaringan adalah kabel yang menghubungkan antara komputer dengan komputer, dari server ke switch/hub kabel jaringan juga sebagai perantara antara user dengan user yang lain dalam satu wilayah lokal.
- Jaringan Distribusi adalah sebuah jaringan yang menghubungkan tiap unit ke setiap gedung yang ada di unit tersebut yang menggunakan media kabel atau tanpa kabel.
- Prosedur :
- User mengirimkan ticket melalui helpdesk system.
- Jika ada gangguan pada jaringan yang dilaporkan melalui sistem pelayanan helpdesk, maka divisi jaringan di UPA TIK akan segera menangani. Penanganan sesuai kondisi kerusakan / gangguan.
- Bila butuh penggantian alat, masing-masing fakultas merancang RAB alat yang akan diperlukan atau diganti, dikarenakan Divisi Jaringan hanya membantu dalam hal pemasangan.
- Melakukan monitoring jaringan secara berkala untuk mengetahui jaringan tetap terjaga dan setiap saat tersambung.
- Seluruh perangkat jaringan kabel dan nirkabel harus dapat dimonitor dan dikelola oleh masing-masing penanggung jawab unit kerja dan harus terdaftar serta dilaporkan secara berkala kepada UPA TIK Undiksha.
- Diagram alir prosedur penanganan masalah jaringan dapat dilihat pada gambar berikut ini:

- Diagram alur proses penanganan pengaduan dapat dilihat pada gambar berikut ini:
