I.    UNIT KERJA TERKAIT

Biro/ Bagian/Sub Bagian/ UPA/ Lembaga yang ada di lingungan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)

II.   TUJUAN

Prosedur operasional ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan aturan mengenai penambahan akses wifi untuk perluasan akses sistem jaringan yang ada di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha.

III.  RUANG LINGKUP

Prosedur ini mencakup tentang mekanisme permohonan dan pemasangan jaringan Wifi. Kewajiban dan tanggung jawab pemeliharaan secara fisik setelah penambahan akses wifi adalah pemohon. Operator Devisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer akan melakukan monitoring trafik terhadap penggunaan jaringan dan berhak melakukan blocking jika penggunaan jaringan tersebut terdapat hal-hal yang dapat merugikan Universitas Pendidikan Ganesh.

IV.   REFERENSI

  1. Organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 14 Tahun 2016
  2. SK Rektor tentang tugas pokok dan fungsi UPA TIK di Universitas Pendidikan Ganesha
  3. Blue Print/ Master Plan Pengembangan Sistem Informasi di Undiksha

V.     DOKUMEN TERKAIT

  1. Bukti permohonan pemasangan jaringan Wifi

VI.   DEFINISI

  1. Jaringan Wifi adalah jaringan yang menghubungkan semua komputer yang ada di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha. Penambahan akses Wifi hendaknya selalu mempertimbangkan kepentingan yang utama yakni demi kegiatan yang menunjang kegiatan yang berlangsung di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha.
  2. Pemohon adalah Biro/ Bagian/Sub Bagian/ UPA/ Lembaga mengajukan permohonan melalui surat permohonan untuk penambahan akses Wifi
  3. Operator adalah staff Devisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer yang tugasnya mengelola infrastruktur dan jaringan komputer yang ada di lingkungan Undiksha.

VII.   ALUR KERJA

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat permohonan untuk penambahan akses Wifi
  2. Helpdesk menerima surat penambahan akses Wifi
  3. Helpdesk berkoordinasi dengan operator Devisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer
  4. Operator Devisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer mengecek ketersediaan alat untuk penambahan akses wifi
  5. Jika ketersediaan alat tidak sesuai dengan jumlah permintaan, maka tim jaringan dan infrastruktur mengkonfirmasi kepada helpdesk. Helpdesk mengkonfirmasi kepada pemohon untuk menunggu konfirmasi kembali mengenai penambahan akses wifi
  6. Operator Devisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer melakukan survei teknis (by sistem) dan survei lapangan untuk mengetahui ketersediaan jaringan terdekat. Jika dalam survei sudah tersedia jaringan terdekat, maka Operator Devisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer mengkonfirmasi kembali ke helpdesk untuk penundaan sementara penambahan Wifi. Namun jika tidak tersedia, maka Operator Devisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer melakukan penambahan akses Wifi
  7. Operator Devisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer mengkonfirmasi kepada helpdesk mengenai penambahan akses Wifi
  8. Helpdesk mengkonfirmasi status penyelesaian kepada pemohon.

VIII.  INDIKATOR UKURAN KEBERHASILAN

  1. Tidak ada komplain dari pengguna

IX.     LAMPIRAN