UPA TIK Undiksha merupakan salah satu unit yang mengemban tugas sebagai pelaksana teknis yang berhubungan langsung dengan sistem informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan. Sebagai unit layanan teknis, UPA TIK tetap berusaha melakukan pengembangan-pengembangan sesuai dengan tuntutan, dan perkembangan teknologi. Pembentukan UPA TIK Undiksha telah melalui jalan yang cukup panjang dengan berbagai hambatan baik teknis maupun non teknis. Sebelum berubah nama menjadi UPA TIK, unit ini dikenal dengan nama Pusat Komputer (PUSKOM) dan UPA TIK Undiksha.
Dalam melaksanakan tugasnya, UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Divisi Helpdesk dan Dokumentasi
- Melaksanakan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen UPA.
- Melaksanakan penyusunan laporan UPA.
- Melaksanakan urusan tata usaha UPA.
- Melaksanakan penyusunan program kerja UPA
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Divisi Infrastruktur, Jaringan, dan Keamanan
- Melaksanakan pengembangan sistem teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan.
- Melaksanakan pengelolaan keamanan sistem teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan.
- Melaksanakan penyiapan dan pemberian layanan pemasangan perangkat keras dan perangkat lunak sistem teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan.
- Melaksanakan penyusunan bahan pengembangan jaringan.
- Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan jaringan.
- Melaksanakan layanan pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta sistem teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan penyusunan usulan pengadaan sarana dan prasarana pendukung sistem teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan.
- Melaksanakan penyusunan program kerja UPA
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Divisi Manajemen Konten
- Melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (jika berkaitan dengan konten digital, web, dan layanan pengguna).
- Melaksanakan penyusunan program kerja UPA
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Divisi Pusat Data dan Informasi
- Melakukan penelitian inovasi TI
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan penyiapan bahan kerja sama di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan penyusunan rencana pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan penyusunan program kerja UPA
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Divisi Sistem Informasi
- Melaksanakan penyusunan rencana pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan uji coba sistem teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan.
- Melaksanakan penyusunan program kerja UPA
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.