Dengan hormat, merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, sehubungan hal tersebut kami sampaikan perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) semester ganjil tahun akademik 2020/2021 yang sedianya dilaksanakan dari tanggal 10 s.d.21 Agustus 2020 di Perpanjang sampai hari Selasa, 25 Agustus 2020. Bagi mahasiswa yang belum membayar BKT/UKT sampai batas waktu perpanjangan tersebut, akan dilayani tanggal 26 s.d. 27 Agustus 2020 di Bank BRI cabang Singaraja dikenakan denda dengan tarif yang telah ditetapkan.
Demikian kami sampaikan, selanjutnya dimohon bantuannya untuk menginformasikan kepada seluruh mahasiswa di lingkungan fakultas masing-masing. Atas perhatian dan Kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Lampiran: