Singaraja – Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPA TIK) Undiksha melaksanakan koordinasi dengan Bagian Kepegawaian dan HTL terkait dengan remunerasi. Koordinasi ini dilakukan untuk membahas validasi jabatan struktural dosen yang dilakukan HTL dan isue yang tidak sesuai pada sistem remunerasi terkait status keaktifan dosen dan dosen dengan status ijin belajar, Selasa (12/12/2023).
Koordinasi ini dihadiri oleh Kepala UPA TIK Undiksha, I Ketut Resika Arthana, S.T., M.Kom., Kepala Bagian Kepegawaian, HTL, I Made Karunia, S.T., M.Kom. dan perwakilan dari kedua unit kerja tersebut.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala UPA TIK Undiksha menyampaikan bahwa validasi jabatan struktural dosen yang dilakukan HTL sangat penting untuk menjaga akurasi data pada sistem remunerasi. Selain itu, isue yang tidak sesuai pada sistem remunerasi terkait status keaktifan dosen dan dosen dengan status ijin belajar juga perlu segera diselesaikan.
Kepala Bagian Kepegawaian, HTL, I Made Karunia, S.T., M.Kom., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan validasi jabatan struktural dosen yang ada di Undiksha. Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk menyelesaikan isue yang tidak sesuai pada sistem remunerasi.
“Kami akan segera melakukan validasi jabatan struktural dosen yang ada di Undiksha. Selain itu, kami juga akan segera melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk menyelesaikan isue yang tidak sesuai pada sistem remunerasi,” ujar I Made Karunia.
Kepala UPA TIK Undiksha berharap agar koordinasi ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat menghasilkan solusi yang tepat untuk mengatasi isue yang ada. Ia juga berharap agar kedua unit kerja tersebut dapat terus bersinergi untuk menjaga akurasi data pada sistem remunerasi.