[INFORMASI PENTING KRS MAHASISWA SEMESTER GENAP 2019/2020]
Meneruskan informasi surat edaran No. 1106/UN48.1/DL/2020 tentang Perbaikan KRS maka kami membantu menyampaikan kembali bahwa toleransi untuk perbaikan KRS diberikan sampai pada hari Jumat, 20 Maret 2020. Selanjutnya mulai hari Senin, 23 Maret 2020 dan seterusnya perbaikan KRS tidak akan dilayani.
Untuk mahasiswa yang akan melakukan perbaikan KRS dapat dikomunikasian dengan dosen pembimbing akademik dan harap memastikan bahwa perubahan KRS telah DIVALIDASI PADA SISTEM.
Apabila ada kesalahan diluar masa tambahan perbaikan KRS maka sesuai surat edaran : mahasiswa yang ingin melakukan perbaikan agar memprogramkan KRS ulang pada semester berikutnya.
———–
Semua data yang masuk akan segera dilaporkan pada sistem PDDIKTI sesuai jadwal pelaporan. Sebagai informasi PDDIKTI adalah sebuah pusat kumpulan data penyelenggara pendidikan tinggi seluruh Indonesia. Kumpulan data tersebut dikelola oleh Dirjen Dikti yang beralamatkan di http://forlap.dikti.go.id/. Data yang ada merupakan hasil sinkronisasi yang dikelola oleh masing-masing perguruan tinggi nasional.
Data yang tercantum dalam PDDIKTI merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. Pangkalan data ini menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan mutu dan mulai tahun 2020 ini akan digunakan sebagai acuan akreditasi program studi dan perguruan tinggi.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.