Sehubungan dengan pembayaran remunerasi 70% semester I (Januari s.d. Juni 2021) bagi Tenaga Kependidikan PNS, serta penilaian kinerja Tenaga Kependidikan bagi PNS dan non PNS di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Tenaga Kependidikan PNS dan non PNS agar merealisasikan target kinerja SKP 100% semester I (Januari s.d. Juni 2021) dan mengajukan capaian realisasi target SKP tersebut kepada atasan langsung di Sistem Informasi Monotoring. Batas akhir pengajuan dan unggah bukti fisiknya adalah sampai dengan tanggal 22 Juni 2021.
- Atasan langsung Tenaga Kependidikan PNS dan nonPNS memvalisasi capaian kinerja yang diajukan serta memberikan penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kinerja, sampai dengan tanggal 25 Juni 2021.
- Tenaga Kependidikan PNS yang tidak melaksanakan hal-hal tersebut pada angka l, akan berdampak pada pemotongan nilai remunerasi 70%, dan dampak bagi Tenaga Kependidikan non PNS adalah menjadi catatan atasan langsung dan juga pimpinan terhadap kinerjanya dan menjadi pertimbangan bagi pimpinan lebih Ianjut dalam keberlangsungannya sebagai Tenaga Kependidikan NonPNS di Universitas Pendidikan Ganesha.
Kami mohon Saudara berkenan menginformasikan hal-hal tersebut diatas kepada seluruh Tenaga Kependidikan PNS dan non PNS di unit kerja Saudara.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Lampiran: