Berdasarkan jadwal pada Kalender Akademik Tahun 2018/2019, maka kami informasikan kembali bahwa masa perbaikan KRS dapat dilakukan mulai 3 – 9 September 2018. Bagi mahasiswa yang masih memiliki kesalahan pengambilan matakuliah dan kelas perkuliahan diharapkan segera melakukan perbaikan. Perbaikan KRS diluar jadwal yang telah ditentukan tidak dapat dilayani kembali.
Adapun beberapa tahap dalam melakukan perbaikan KRS yaitu sebagai berikut.
- Bagi KRS yang telah tervalidasi, mahasiswa wajib meminta unvalid KRS oleh Pembimbing Akademik (PA).
- Jika telah ter-unvalid, mahasiswa melakukan penyusunan ulang KRS sesuai pengambilan mata kuliah yang seharusnya.
- Draft KRS yang telah disusun mahasiswa wajib dikonsultasikan kembali dengan Pembimbing Akademik (PA). Apabila telah disetujui Pembimbing Akademik (PA) maka mahasiswa wajib meminta validasi draft KRS yang telah disusun.
- Draft krs yang telah disetujui wajib dicetak dan disimpan sebagai arsip.
Demi menghindari ketidakvalidan data pada SIAK dan pelaporan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), diharapkan mahasiswa melakukan penyusunan KRS dengan benar dan sesuai prosedur. KRS yang belum tervalidasi akan mengakibatkan pengambilan mata kuliah tidak tercatat dalam daftar peserta kuliah (DPK).
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.