Sehubungan dengan pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah dan merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tertanggal 21 Maret 2023 dengan ini disampaikan tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha sesuai dengan Surat Edaran Terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:
-
- Hari Senin sampai dengan Kamis : 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat : 12.00 – 12.30 - Hari Jum’at : 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat : 11.30 – 12.30 - Jam kerja di atas berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak PPNPN di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha.
- Jam Kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat Daerah adalah 32,5 jam per minggu dan 6,5 jam per hari.
- Toleransi keterlambatan adalah 30 menit dan wajib diganti pada hari yang sama.
- Ketentuan jam kerja Ramadhan 1444 Hijriah ini mulai tanggal (24 Maret – 20 April 2023)
- Ketentuan jam kerja ini dilaksanakan dengan sebaik baiknya tidak mengurangi Produktivitas dan capai kinerja Pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran penyelengaraan pelayanan.
- Hari Senin sampai dengan Kamis : 08.00 – 15.00
Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penyampaian jam kerja Bulan Ramadhan 1444 Hijriah