Berdasarkan pengumuman terkait masa heregistrasi akademik dan perpanjangan pembayaran SPP semester ganjil 2020/2021 berikut kami informasikan kembali jadwal penting yang wajib diketahui mahasiswa. Mengingat apabila pembayaran SPP yang terlambat akan denda SPP, dimohon agar mahasiswa membayar tepat waktu.
Informasi tambahan:
- Saat ini sistem pembayaran SPP telah diaktivasi otomatis (sesuai alokasi waktu). Apabila ada masalah dalam penggunaan sistem dapat menghubungi fanspage UPT TIK.
- Bagi mahasiswa/i yang telah menyusun KRS dan masih berupa draft di sampaikan kembali akan menyebabkan nama mahasiswa tidak akan muncul pada Daftar mata kuliah, jurnal, dan tidak dilaporkan pada sistem PDDIKTI. Jadi mahasiswa yang memprogram KRS wajib memastikan bahwa KRS telah di VALIDASI oleh pembimbing akademik pada sistem.
- Mahasiswa tidak perlu menyetor slip pembayaran, cukup disimpan secara pribadi.
- KRS dan KHS tidak perlu dimintakan tanda tangan basah.
- Semua data yang masuk akan dilaporkan pada sistem PDDIKTI sesuai jadwal pelaporan.
Demikian informasi dari kami,
Terimakasih dan selamat beraktifitas.