Di era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dari sekadar berbagi momen pribadi hingga menyuarakan pendapat tentang isu-isu global, media sosial memberikan ruang seluas-luasnya bagi siapa saja untuk berekspresi. Namun, kebebasan berekspresi yang kita nikmati di dunia maya tidak serta merta bebas dari tanggung jawab. Ada etika yang harus dijaga dan hukum yang mengatur.
Media Sosial: Pisau Bermata Dua
Media sosial bisa menjadi sarana positif jika digunakan secara bijak: mempererat tali silaturahmi, berbagi informasi bermanfaat, bahkan sebagai ladang rezeki. Namun, di sisi lain, ia juga dapat menjadi sumber konflik, misinformasi, bahkan tindak pidana jika digunakan sembarangan.
Kita sering melihat kasus penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga doxing (penyebaran informasi pribadi tanpa izin) yang berawal dari unggahan di media sosial. Banyak dari kasus ini akhirnya berujung ke ranah hukum, dan tidak sedikit yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Fenomena Baru: Endorse Judi Online oleh Selebgram
Salah satu bentuk penyalahgunaan media sosial yang kian mengkhawatirkan adalah promosi judi online, khususnya melalui endorsement oleh selebgram atau influencer. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul tren di mana tokoh publik di media sosial mempromosikan situs-situs judi atau “slot online” dengan iming-iming hadiah besar, cuan instan, dan kesuksesan cepat.
Aktivitas ini bukan hanya ilegal, tetapi juga bisa merugikan masyarakat, terutama kalangan muda yang mudah terpengaruh dan belum memahami risiko serta konsekuensi hukumnya.
Promosi judi online di media sosial melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU ITE dan peraturan tentang penyiaran konten ilegal. Bahkan, pelaku promosi bisa dijerat dengan pasal yang sama dengan pelaku penyedia jasa judi online.
Selain merugikan pengguna, promosi semacam ini memperparah normalisasi perjudian di ruang publik digital. Banyak pengguna yang akhirnya mengakses link berbahaya, kehilangan uang, hingga menjadi korban pencurian data pribadi akibat masuk ke situs-situs tersebut.
Ingat: Mengunggah, menyebarkan, atau bahkan sekadar mempromosikan konten judi online bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Mengenal UU ITE: Payung Hukum di Dunia Digital
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016, menjadi landasan hukum utama terkait aktivitas di dunia maya, termasuk media sosial.
Beberapa pasal yang sering digunakan dalam kasus pelanggaran di media sosial antara lain:
- Pasal 27 ayat (3): Mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Pasal 28 ayat (2): Melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
- Pasal 29: Melarang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
- Pasal 27 ayat (2): Mengatur larangan distribusi dan/atau akses terhadap konten perjudian di ruang digital.
“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas tanpa batas. Di balik setiap jari yang mengetik, ada konsekuensi hukum yang menanti.” – Kominfo RI.
Bijak Bersosial Media: Praktik Sederhana, Dampak Besar
Agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum maupun konflik sosial, berikut beberapa langkah bijak yang bisa kita terapkan dalam bersosial media:
- Saring sebelum sharing: Pastikan informasi yang kita bagikan sudah terverifikasi kebenarannya.
- Pikirkan dampak jangka panjang: Apa yang kita unggah hari ini bisa berdampak bertahun-tahun kemudian.
- Hindari ujaran kebencian dan SARA: Tak hanya tidak etis, hal ini juga bisa dijerat hukum.
- Hormati privasi orang lain: Jangan unggah data pribadi tanpa izin, apalagi menyebarkannya.
- Jangan tergiur promosi judi online: Baik sebagai pengguna maupun endorser, tindakan ini berbahaya dan ilegal.
- Gunakan fitur report: Jika melihat konten negatif, gunakan fitur pelaporan, bukan menyebarkannya kembali.
Penutup
Media sosial adalah cermin dari kepribadian kita di dunia digital. Menjadi bijak dalam menggunakannya bukan hanya soal menjaga citra, tapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara digital. Di tengah derasnya arus informasi, marilah kita menjadi pengguna internet yang cerdas, santun, dan taat hukum.
Ingatlah, tidak ada yang benar-benar anonim di dunia digital. Apa yang kita tulis hari ini bisa menjadi bukti di pengadilan esok hari. Maka, mari kita mulai dari diri sendiri — bijak bersosial media demi ruang digital yang sehat dan bermartabat.
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik – https://peraturan.bpk.go.id/details/37589/uu-no-11-tahun-2008
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 – https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia – https://www.kominfo.go.id