Berdasarkan jadwal pada Kalender Akademik Tahun 2023/2024, maka kami informasikan kembali bahwa masa perbaikan KRS dapat dilakukan mulai 12 – 15 September 2023. Bagi mahasiswa yang melakukan kesalahan pengambilan matakuliah dan kelas perkuliahan diharapkan segera melakukan perbaikan. Perbaikan KRS diluar jadwal yang telah ditentukan tidak dapat dilayani kembali.
Adapun beberapa tahap dalam melakukan perbaikan KRS yaitu sebagai berikut.
1. Bagi KRS yang telah tervalidasi, mahasiswa wajib meminta unvalid KRS kepada Pembimbing Akademik (PA)
2. Jika KRS telah berstatus tidak valid (UNVALID), mahasiswa harus menyusun ulang KRS sesuai dengan mata kuliah yang seharusnya diambil.
3. Draft KRS yang telah disusun wajib dikonsultasikan kembali dengan Pembimbing Akademik (PA)
4. KRS dan KHS tidak perlu dimintakan tanda tangan basah
5. Mahasiswa yang memprogram KRS wajib memastikan bahwa KRS telah di VALIDASI oleh pembimbing akademik pada SIAK
Demi menghindari ketidakvalidan data pada SIAK dan pelaporan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), diharapkan mahasiswa melakukan penyusunan KRS dengan benar dan sesuai prosedur. KRS yang belum tervalidasi akan mengakibatkan pengambilan mata kuliah tidak tercatat dalam daftar peserta kuliah (DPK).
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.